Tuesday, May 19, 2026
HomeFinansialPendanaan Produktif OJK Capai Rp29,25 Triliun di Februari 2025

Pendanaan Produktif OJK Capai Rp29,25 Triliun di Februari 2025

Pendanaan Pinjaman Daring (Pindar) Pada Sektor UMKM Mencapai Rp29,25 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pendanaan pinjaman daring (pindar) pada sektor produktif atau bagi pelaku UMKM mencapai Rp29,25 triliun, atau 36,53 persen dari total outstanding pendanaan pindar pada Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan bahwa outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun.

Perkembangan ini menunjukkan peningkatan dari bulan sebelumnya, Januari 2025, yang mencapai Rp27,98 triliun atau 35,64 persen dari total outstanding pendanaan pindar pada bulan tersebut sebesar Rp78,50 triliun. Penyesuaian manfaat ekonomi yang berlaku sejak awal tahun 2025 menjadi salah satu faktor yang mendorong penyaluran pendanaan yang lebih optimal dari pindar, terutama pada sektor UMKM.

Sejak 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian bagi pelaku layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) atau pindar. Dalam keputusan tersebut, peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dikenakan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Agar mendukung peningkatan pendanaan pada sektor produktif dan UMKM, Agusman menegaskan pentingnya penyelenggara pindar terus mendorong implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akses pendanaan yang lebih luas dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer