Dalam kasus dugaan penggelapan pembayaran dana senilai Rp 975.375.000 yang melibatkan mitra dapur Ibu Ira dengan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG), kuasa hukum dari Ibu Ira, Danna Harly, mengungkapkan bahwa Yayasan MBG justru menagih Rp400 juta kepada korban. Dalam komunikasi dengan pihak yayasan, Danna mengaku heran karena tagihan sebesar Rp100 juta dikeluarkan kepada kliennya. Hal ini terkait dengan tagihan ompreng yang sebelumnya sudah dibayar oleh klien sebesar Rp200 juta namun dimasukkan ke dalam anggaran MBG. Hal ini menimbulkan kebingungan karena dua hal yang berbeda dicampuradukkan dalam tagihan tersebut.
Pihak kepolisian telah memeriksa mitra dapur dan Yayasan MBG sebagai saksi terkait kasus ini. Sebelumnya, dapur makanan bergizi gratis di Kalibata kembali mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah setelah sempat berhenti beroperasi. Laporan polisi yang disampaikan mencatat bahwa Ira telah bekerjasama dengan yayasan sejak bulan Februari hingga Maret 2025, memasak sekitar 65.025 porsi makanan dengan harga per porsi sebesar Rp15 ribu. Namun, ada perubahan menjadi Rp13 ribu di tengah jalan yang telah diketahui oleh yayasan sebelumnya.
Pada tahap kedua, ketika ditagih untuk pencairan dana, pihak yayasan tidak membayarkan sama sekali. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dari mitra dapur dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan yayasan ke Kepolisian. Semua informasi ini tertulis dalam laporan polisi pada tanggal 10 April. Semoga penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil.








