Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Layanan ini tersedia di Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Terdapat beberapa lokasi layanan, antara lain di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Plaza Balaikota Provinsi DKI Jakarta dan Medan Merdeka Selatan (Jakbar), serta Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun (Jakpus).
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. SIM Keliling juga telah memberikan informasi terkait lokasi layanan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mudah dan nyaman.








