Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir, pada Selasa (22/4) dini hari, serta berhasil menyita sejumlah senjata tajam. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan. Insiden tersebut melibatkan sekelompok remaja yang saling bentrok dengan senjata tajam, tetapi Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut. Kelima pelaku tawuran beserta senjata tajam yang digunakan telah diamankan. Kejadian terjadi sekitar pukul 04.50 WIB dengan informasi bahwa para pelaku diduga merencanakan aksi tawuran melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial. Kelima pelaku yang diamankan adalah RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa tindakan penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin. Kelompok remaja mencurigakan ditemukan di sekitar rel kereta api, dan setelah digeledah ditemukan celurit dan stik golf. Kelimanya dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut. Kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi juga sedang menyelidiki dugaan provokasi melalui media sosial sebagai pemicu bentrokan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memantau aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.








