Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sistem aplikasi Coretax menunjukkan performa yang stabil selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025. Meskipun demikian, DJP mencatat adanya fluktuasi waktu tunggu, terutama saat volume transaksi meningkat secara signifikan pada beberapa fungsi tertentu. Contohnya, dalam proses login, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik, bahkan mencapai 0,084 detik pada tanggal 18 April 2025.
Selain itu, proses pendaftaran wajib pajak juga menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025, mencapai 1,13 detik, namun menurun kembali menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025. Penurunan latensi ini berkontribusi dari lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru pada akhir bulan Maret.
Dalam pengelolaan faktur pajak, tercatat lonjakan latensi tinggi pada 15 April 2025, namun kembali turun menjadi 0,102 detik pada 18 April 2025. Hal serupa terjadi dalam pengelolaan bukti potong, dengan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025, kemudian menurun menjadi 0,197 detik pada tanggal 20 April 2025.
Pada 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Sementara itu, bukti potong yang diadministrasikan telah mencapai 70.693.689 untuk masa pajak yang sama. Selain itu, SPT telah diadministrasikan sebanyak 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi. Keseluruhan kinerja sistem aplikasi Coretax DJP terus ditingkatkan untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal bagi para wajib pajak.








