Para pengguna jalan harus memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang, bukan hanya untuk keamanan kereta api tetapi juga untuk keselamatan masyarakat umum. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang setelah serangkaian kecelakaan, termasuk kejadian yang menyebabkan kematian asisten masinis pada bulan April 2025. Dalam beberapa kunjungannya ke daerah-daerah, Menhub selalu mengingatkan kepada pemerintah provinsi akan pentingnya hal ini.
Salah satu kecelakaan yang terjadi melibatkan sebuah truk yang melanggar peraturan di perlintasan sebidang di Gresik, Jawa Timur, mengakibatkan kematian seorang asisten masinis. Kasus lain terjadi di Cilebut-Bogor, di mana mobil dan commuter line bertabrakan, namun untungnya tidak ada korban jiwa. Menhub menyoroti bahwa banyak perlintasan sebidang berada di jalan-jalan provinsi, kabupaten, dan bahkan jalan desa yang dibuat oleh masyarakat.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 74 perlintasan sebidang pada Triwulan I 2025. Ini sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan jiwa dan merugikan banyak pihak. KAI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Nomor 23 Tahun 2007 mengatur prioritas perjalanan kereta api dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi prioritas, tidak hanya untuk keselamatan kereta api tetapi juga untuk keselamatan seluruh masyarakat. Penutupan sejumlah perlintasan sebidang oleh KAI merupakan langkah positif dalam upaya mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan jiwa dan merugikan berbagai pihak. Para pengguna jalan diharapkan lebih memperhatikan aturan dan keselamatan ketika melintasi perlintasan sebidang agar insiden kecelakaan dapat diminimalkan.








