Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa regulasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kemungkinan besar akan diatur dalam bentuk Inpres. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah untuk pembentukan Satgas PHK dan semua pihak terkait telah menyetujuinya. Ada kemungkinan regulasi ini akan diumumkan pada Hari Buruh Internasional atau May Day, tetapi belum ada konfirmasi resmi.
Pembentukan Satgas PHK diajukan agar melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan akademisi ketenagakerjaan. Diskusi terkait pembentukan Satgas PHK telah dilakukan oleh sejumlah serikat buruh bersama dengan tokoh-tokoh terkait pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat ketidakpastian ekonomi global dan memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia.
Beberapa poin strategis yang akan dibahas termasuk langkah-langkah untuk menghindari PHK, pengurangan jam kerja sebagai solusi sementara, dan memberikan insentif kepada perusahaan agar tidak terburu-buru melakukan PHK. Satgas PHK juga bertugas untuk memastikan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar dan sesuai aturan. Mereka juga akan membantu pekerja yang terdampak PHK dengan memetakan potensi pasar kerja baru melalui program reskilling dan pelatihan keterampilan baru.
Artikel ini disadur dari ANTARA pada tahun 2025.







