Tuesday, May 19, 2026
HomeHumanioraCerai Secara Agama: Penjelasan Hukumnya

Cerai Secara Agama: Penjelasan Hukumnya

Perceraian di Indonesia seringkali menjadi solusi bagi pasangan yang merasa hidup lebih baik sendiri. Namun, apakah cerai secara agama sudah memadai atau harus melalui sidang Pengadilan Agama? Hukum negara dan agama mengatur perceraian di Indonesia, terutama bagi umat Islam. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perceraian yang dilakukan secara agama tanpa melalui sidang pengadilan dianggap sah. Landasan hukum perceraian di Indonesia diatur oleh Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa perceraian hanya sah setelah melalui sidang pengadilan. Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan hal yang sama. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menegaskan bahwa perceraian diluar sidang pengadilan tidak sah menurut hukum Islam. Alasan perceraian harus melalui pengadilan antara lain adalah untuk perlindungan terhadap keluarga, faktor kepastian hukum, dan pencatatan resmi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perceraian tersebut diakui secara hukum dan agama, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pasangan yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dalam perkawinan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer