Gubernur Jambi, Al Haris, terus mendorong percepatan perolehan participating interest (PI) 10 persen bagi daerah tersebut dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi dengan berkoordinasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. PI adalah proporsi kepemilikan dalam produksi dan eksplorasi suatu wilayah kerja migas yang juga merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk BUMD, dalam pengelolaan hulu migas. Untuk mencapai hal ini, pemerintah provinsi bersama DPRD Jambi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat penyelesaian. Prosesnya telah dimulai dengan surat-surat resmi kepada perusahaan PetroChina Internasional Jabung dan tinggal menunggu jawaban mereka.
PetroChina, sebagai perusahaan milik negara Tiongkok, juga meminta persetujuan dari pemerintah asal negara itu terkait partisipasi mereka di Jambi. Gubernur Al Haris berharap pimpinan PetroChina akan segera berkunjung ke Jambi untuk membahas PI 10 persen sesuai aturan Permen ESDM No. 1 tahun 2025 yang mengatur tentang regulasi partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari eksploitasi sumber daya alam mereka.
Peran pansus IP Migas juga diharapkan hadir dalam pembahasan ini. Gubernur menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam negeri yang menghambat proses ini, dan tinggal menunggu persetujuan dari PetroChina dan pihak terkait di Tiongkok. Langkah ini sejalan dengan upaya untuk memberikan PI 10 persen kepada daerah penghasil sesuai ketentuan yang ada. Semua proses ini dilakukan dengan transparansi dan dalam kerangka hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di Jambi.








