Monday, May 11, 2026
HomeFinansialCatatan Premi Reasuransi OJK Capai Rp5,46 Triliun Feb 2025

Catatan Premi Reasuransi OJK Capai Rp5,46 Triliun Feb 2025

Pada bulan Februari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa pendapatan premi reasuransi mencapai Rp5,46 triliun. Ini menunjukkan penurunan sebesar 20,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Ogi optimis bahwa pada akhir tahun 2025, premi reasuransi akan mengalami peningkatan. Industri reasuransi menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks, khususnya terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik, dengan hardening market terutama terjadi di sektor properti dan engineering. Sektor reasuransi dalam negeri masih terbatas, sehingga perusahaan harus mengandalkan reasuransi luar negeri. Saat ini, 40 persen premi reasuransi berasal dari luar negeri, yang berpotensi terpengaruh oleh kebijakan perdagangan luar negeri. Untuk mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri, OJK mewajibkan perusahaan reasuransi lokal untuk meningkatkan modal dan kemampuan tenaga ahli. Selain itu, pembentukan perusahaan reasuransi domestik besar juga dianggap sebagai solusi. OJK mencatat bahwa 106 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diwajibkan paling lambat pada tahun 2026.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer