Tuesday, May 19, 2026
HomeHumanioraTenaga Medis Tahun 2025: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Tenaga Medis Tahun 2025: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjalankan praktik secara legal. STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kepada mereka yang telah memenuhi syarat tertentu. Perolehan STR hanya diberikan kepada mereka yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Profesi tenaga kesehatan yang memerlukan STR meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan lainnya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diakui secara hukum untuk praktik di bidang kesehatan. Landasan hukum STR tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2019, yang menegaskan bahwa semua tenaga kesehatan harus memiliki STR yang dikeluarkan secara resmi oleh KTKI, melalui konsil profesi masing-masing dan ditandatangani oleh ketua konsil sebagai registrar.

STR memiliki fungsi yang penting dalam praktik tenaga medis. Pertama, sebagai bukti legalitas praktik yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Tanpa STR, seseorang tidak dapat memberikan layanan kesehatan secara legal kepada pasien. Kedua, STR menunjukkan kompetensi tenaga medis yang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional pemerintah dalam bidang kesehatan. Ketiga, STR memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan saat menjalankan praktik, sekaligus memberikan jaminan kepada pasien bahwa mereka ditangani oleh tenaga profesional yang kompeten.

Masa berlaku STR semula adalah lima tahun dan harus diperpanjang setelahnya. Namun, dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia diperpanjang seumur hidup. Proses pengajuan STR dapat dilakukan melalui website KTKI Kemkes, dengan persyaratan dokumen seperti scan ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, sumpah profesi, surat pernyataan patuh pada etika profesi, pas foto formal terbaru, dan scan KTP.

STR tidak hanya sebagai kewajiban administratif, namun juga sebagai komitmen tenaga kesehatan untuk bertindak profesional dan menjalankan etika dalam praktik medis. Dokumen ini memegang peranan penting dalam sistem kesehatan Indonesia, memastikan bahwa layanan medis yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keamanan bagi masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer