Kesucian diri dalam menjalankan ibadah sehari-hari merupakan hal penting bagi umat Muslim. Salah satu bentuk kesucian tersebut adalah melalui wudhu, yang merupakan syarat sah dalam melaksanakan shalat. Namun, masih banyak yang bingung mengenai hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, termasuk apakah makan dan minum termasuk di dalamnya. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika seseorang sudah berwudhu namun merasa haus atau lapar sebelum waktu shalat tiba.
Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada prinsip fiqhiyyah yang menyatakan bahwa suatu perkara tetap berlaku kecuali ada dalil yang mengubahnya. Meskipun begitu, ada pengecualian terkait konsumsi daging unta. Sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa makan daging unta dapat membatalkan wudhu berdasarkan hadis dari Jabir bin Samurah.
Meskipun makan dan minum tidak membatalkan wudhu, dianjurkan bagi umat Islam untuk berkumur-kumur setelah makan sebelum melaksanakan salat. Tujuannya adalah untuk membersihkan sisa makanan di mulut agar tidak mengganggu konsentrasi dalam salat. Secara umum, makan dan minum tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama, sehingga umat Islam tetap sah menjalankan shalat setelah makan atau minum, asalkan tidak ada hal lain yang membatalkan wudhu seperti buang air kecil, buang angin, atau tidur dalam keadaan nyenyak.
Anjuran untuk berkumur setelah makan atau minum sebelum melaksanakan ibadah shalat bersifat sunah dan tidak mempengaruhi keabsahan wudhu. Demi menjaga kebersihan mulut dan meningkatkan konsentrasi dalam salat, disarankan untuk mengikuti anjuran ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara tata cara ibadah dan kebersihan diri dalam menjalankan ajaran agama Islam.








