Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan di pasaran mengandung unsur babi (porcine). Dari produk tersebut, tujuh sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat. Mayoritas produk tersebut merupakan jenis marshmallow dari Filipina dan Tiongkok. BPJPH memberikan sanksi kepada produsen dan distributor produk tersebut untuk menariknya dari peredaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pengujian laboratorium juga menggunakan metode DNA dan/atau peptida spesifik porcine sebagai bagian dari kerja sama dengan BPOM. Berikut adalah daftar lengkap sembilan produk tersebut, termasuk yang sudah bersertifikat halal seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, dan Hakiki Gelatin. Produk yang belum memiliki sertifikat halal antara lain AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat. Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kualitas produk dan mengimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan produk yang mencurigakan melalui email resmi yang disediakan oleh BPJPH. Demikian informasi yang diperoleh dari rilis resmi BPJPH dan beberapa sumber terpercaya.








