Royalti musik atau karya musik selalu menjadi perbincangan menarik di industri hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang kuat dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Pencipta memiliki dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ekonomi adalah hak eksklusif yang memungkinkan pencipta memperoleh manfaat ekonomi atas karyanya. Dalam konteks musik dan lagu, hak ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti, yaitu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta maupun pemilik hak. Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik. Pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara atau pemilik usaha, bukan penyanyi secara individu. Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan publik dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sistem distribusi royalti ini dilakukan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang dihimpun dalam Sistem Informasi Lagu dan Musik. Praktik serupa juga diterapkan di negara lain, seperti Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat, yang memiliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan akuntabel. Melalui penguatan peran LMKN dan LMK, diharapkan ekosistem musik Indonesia menjadi lebih sehat dan profesional, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu dan musisi tanah air.








