Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara, menekankan pentingnya responsivitas dan adaptabilitas insan humas, terutama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam menghadapi tantangan keterbukaan informasi publik di era digital. Humas dianggap sebagai representasi publik dari instansi, sedangkan PPID memiliki tanggung jawab hukum terhadap akses dan penyediaan informasi publik. Dalam hal ini, Harry meminta agar humas dan PPID bekerja secara sinergis dalam menyampaikan informasi secara transparan, menangani keluhan masyarakat, membantah hoaks, dan merancang pesan komunikasi yang sejalan dengan kebijakan. Peran humas dalam pemerintahan harus memastikan bahwa setiap informasi disampaikan secara terbuka, cepat, dan akurat kepada publik untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan citra institusi. Dalam Forum Kehumasan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Harry juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan teknologi digital untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Dalam konteks ini, Harry mendorong optimalisasi media sosial yang informatif dan berperan aktif, pengembangan E-PPID untuk permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, dan pemantauan kinerja PPID secara transparan. Langkah-langkah konkret lainnya yang dia ajukan termasuk pembuatan website resmi yang ramah pengguna dan mobile-friendly, serta pemanfaatan layanan chatbot dan WhatsApp resmi untuk meningkatkan layanan publik. Meskipun pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) pertama, Kanwil Kemenag DKI Jakarta dinilai belum informatif, Harry berharap dengan adanya rekomendasi perbaikan, institusi tersebut dapat menjadi lebih informatif dalam E-Monev 2025. Alasan di balik rekomendasi tersebut mencakup enam indikator Monev, seperti kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen, dan aspek digitalisasi sehingga Kanwil Kemenag bisa bertransformasi menjadi badan publik yang informatif.
Humas dan PPID DKI Jakarta: Adaptif di Era Digital
RELATED ARTICLES








