Friday, May 15, 2026
HomeKriminalitasPolisi Tangkap Pelajar Bacok Rekan Usai Mabuk Tanjung Priok

Polisi Tangkap Pelajar Bacok Rekan Usai Mabuk Tanjung Priok

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang pelajar bernama YR alias Acil yang diduga membacok rekannya LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok juga berhasil diamankan.

Peristiwa pembacokan terjadi ketika korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Korban baru selesai memasak ayam dan nasi, dan kemudian bersama dengan tersangka dan dua rekan lainnya mengonsumsi hasil masakan tersebut. Minuman alkohol kemudian dibeli oleh salah satu saksi dan habis pada pukul 17.30 WIB, lalu dibeli lagi untuk dinikmati bersama. Ketika korban sedang berkumpul dengan rekan-rekannya, tersangka merasa tersinggung oleh pembicaraan korban tentang dirinya dan memutuskan untuk membacok korban.

Tersangka menyuruh saksi lain untuk meninggalkan ruangan dan kemudian membacok korban sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak. Insiden tragis ini merupakan hasil dari konsumsi alkohol yang diikuti dengan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kerugian nyawa seseorang. Adanya penangkapan terhadap pelaku ini menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer