Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Arion Pakir Arion Mall di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, diperlukan dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Simak juga artikel terkait mengenai SIM Keliling yang hanya tersedia di dua wilayah Jakarta.
SIM Keliling Jakarta Kembali Tersedia Hari Ini!
RELATED ARTICLES








