Monday, May 11, 2026
HomeKriminalitasPolda Metro Jaya Musnahkan 315,7 kg Narkotika Sitaan Februari-April

Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 kg Narkotika Sitaan Februari-April

Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Sitaan dalam Periode Februari – April 2025

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran telah memusnahkan 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis yang merupakan hasil sitaan selama periode Februari – April 2025. Selama kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan tersangka sebanyak 2.038 orang.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terbagi dalam sembilan jenis, antara lain ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat berbahaya, narkotika cair (THC), ketamin bubuk, serbuk bibit sintetis, dan kokain. Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba dan dalam nominal mendapatkan Rp48 miliar.

Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan di Ditresnarkoba mencakup ganja, sabu, dan ekstasi. Sisa barang bukti akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat insinerator bersuhu sangat tinggi.

Tersangka kasus narkoba dikenakan pasal-pasal yang mengancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Seluruh proses pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan ketat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer