Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai SIM ini beroperasi pada hari kerja mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Para warga yang ingin memperpanjang SIM mereka harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi tersebut.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien bagi warga Jakarta.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025








