Industri perbankan perlu membentuk Komite Kecerdasan Artifisial (AI) sesuai dengan pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pembentukan komite ini, berbagai fungsi utama di bank seperti hukum, kepatuhan, risiko, data science, keamanan siber, dan layanan nasabah harus terlibat. Pembentukan Komite AI bisa menjadi bagian dari Komite Pengarah Teknologi Informasi (TI) atau berdiri sendiri, tergantung pada kompleksitas adopsi kecerdasan artifisial di bank. Peraturan OJK juga telah menetapkan kewajiban pembentukan Komite Pengarah TI sesuai dengan Pasal 7 POJK No. 11/POJK.03/2022.
Tata kelola kecerdasan artifisial harus dilengkapi dengan sistem manajemen risiko yang mampu mengendalikan risiko yang mungkin timbul. Keandalan, akuntabilitas, dan transparansi adalah prasyarat utama dari sistem yang aman dan dapat dijelaskan. Dalam ranah perbankan, peran direksi dan dewan komisaris juga sangat penting dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecerdasan artifisial memiliki impact transformasional dalam teknologi modern dan telah banyak diadopsi di sektor jasa keuangan. Meskipun perbankan dikenal sebagai industri yang hati-hati, penggunaan AI dapat memperluas customer experience, efisiensi, manajemen risiko, dan kepatuhan peraturan. Namun, adopsi kecerdasan artifisial juga dihadapkan pada berbagai tantangan seperti deepfake, transparansi algoritma, bias, serangan siber, dan isu etika. Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.
Penerapan kecerdasan artifisial membutuhkan keterlibatan aktor dalam siklus hidup teknologi dan alokasi sumber daya yang tepat. OJK menegaskan bahwa daya saing dan eksistensi bank akan sangat tergantung pada kemampuan dalam menerapkan teknologi dengan biaya yang besar. Oleh karena itu, bank perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan daya saing perbankan.








