Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan raya kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tidak hanya melanggar hukum, tindakan ini juga berpotensi memicu konflik dan kekerasan. Dalam menghadapi tantangan ini, dibutuhkan pendekatan yang hati-hati agar situasi tidak semakin memanas dan agar ketertiban tetap terjaga. Bagaimana seharusnya masyarakat menanggapi situasi ini?
Tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam Pasal 365 KUHP disebutkan bahwa perampasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara. Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Jika menghadapi situasi di mana debt collector mencoba merampas kendaraan, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi hal tersebut. Mulai dari tidak langsung berhenti di tempat sepi, menuju ke pos polisi terdekat, hingga meminta surat tugas dan sertifikat dari debt collector. Dokumentasikan kejadian dan laporkan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Hak perlindungan hukum bagi konsumen juga penting untuk dijaga. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector yang tidak sah dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti OJK atau BPKN. Praktik penarikan kendaraan secara ilegal harus dihentikan dan masyarakat diharapkan untuk selalu mengetahui hak-haknya agar tidak menjadi korban. Jika mengalami situasi serupa, segera ambil langkah-langkah yang tepat dan laporkan ke pihak berwenang.​Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan kejadian serupa, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan kontak OJK 157 atau mengunjungi situs resmi BPKN.








