Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat perlu mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi sebelum mengakses layanan ini. SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dengan biaya administrasi sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. SIM B yang telah habis masa berlakunya harus diperpanjang di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen untuk kendaraan di atas 3,5 ton. Jika SIM telah kadaluwarsa, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Jakarta yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM.








