Pemasangan VMS pada kapal-kapal penangkap tuna di Samudera Hindia menjadi keharusan berdasarkan resolusi 15/03 yang ditetapkan oleh Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). Tindakan ini difungsikan untuk memastikan kepatuhan dari praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF), serta sebagai komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan meningkatkan daya saing hasil perikanan di pasar global. Meskipun penggunaan VMS hanya diwajibkan untuk kapal berizin pusat yang beroperasi di atas 12 mil laut, hal ini sudah membawa dampak positif bagi Indonesia. Melalui peningkatan kepatuhan terhadap program VMS, Indonesia berhasil meningkatkan kuota tangkapan untuk jenit tuna tertentu seperti big eye, skipjack, dan yellowfin tuna. Meski masih terdapat penolakan terhadap penggunaan VMS, penting bagi semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan demi keberlangsungan sektor perikanan tuna Indonesia dan daya saingnya di pasar global. Selain itu, dengan adanya VMS, pengawasan terhadap kapal penangkap ikan juga menjadi lebih optimal. Diharapkan semua pihak dapat bersatu dalam menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan demi keberlangsungan industri perikanan Indonesia.








