Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kg
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram yang berasal dari jaringan Sumatera Utara. Dua orang tersangka, yakni ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menegaskan hal ini dalam keterangannya di Jakarta.
Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24 menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud. Petugas akhirnya berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB.
Tersangka ESL mengaku bahwa dia diperintahkan adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Sekitar satu jam kemudian, tersangka RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM juga mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dengan rencana untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Dari keduanya, petugas berhasil menyita 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Demikianlah poin-poin terkait penyelundupan ganja yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.








