Friday, April 17, 2026
HomeLintas KotaJakut Menargetkan Pajak PBB-P2 Rp2,7 Triliun 2025: Langkah Menuju Kemandirian Keuangan

Jakut Menargetkan Pajak PBB-P2 Rp2,7 Triliun 2025: Langkah Menuju Kemandirian Keuangan

Pemerintah Kota Jakarta Utara memiliki target yang ambisius dalam mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, yang menekankan pentingnya kerjasama dan kontribusi positif dari berbagai pihak untuk mencapai target tersebut. Untuk mendukung hal ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak daerah.

Ali juga menyoroti peranan penerimaan pajak dalam mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan suatu daerah. Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peranan dominan, dengan 52,74% penerimaan daerah berasal dari pajak daerah. Adapun Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara, Budianto, menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah telah dilakukan kepada wajib pajak PBB-P2 di wilayah tersebut.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar wajib pajak memahami kebijakan pajak daerah tahun 2025, sehingga dapat memanfaatkan waktu dan dasar kebijakan terkait pembebasan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2. Selain itu, pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi media interaksi dan komunikasi antara wajib pajak dengan Pemda DKI dalam pembangunan. Dengan dukungan dan kerjasama dari wajib pajak, diharapkan kewajiban pembayaran pajak daerah PBB-P2 tahun 2025 dapat terpenuhi dengan baik.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer