Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagai upaya untuk menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Inisiatif ini berasal dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan diumumkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Diskriminasi usia dalam lowongan kerja dianggap sebagai masalah serius yang harus diatasi, dimana banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kendala dalam mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kualifikasi yang memadai. Kebijakan ini selaras dengan prinsip nondiskriminasi yang ditekankan dalam konstitusi, regulasi nasional, dan konvensi internasional yang berlaku. Dengan mempromosikan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan, diharapkan Jawa Timur dapat menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil. Langkah ini juga memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip nondiskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan usia yang diatur dalam hukum tersebut. Kebijakan ini juga berlaku untuk kelompok disabilitas yang memiliki hak dan peluang yang sama dalam melamar pekerjaan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Diharapkan SE ini tidak hanya diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) namun juga dalam proses rekrutmen ASN non-PNS dan pegawai PPPK di lingkungan provinsi. Semua upaya ini sebagai langkah awal untuk menciptakan pasar kerja yang adil, inklusif, dan mendorong kesetaraan dalam kesempatan kerja.








