Sunday, January 25, 2026
HomeLifestyleSyarat dan Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat memanfaatkan layanan scaling gigi secara gratis. Namun, ada syarat dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan layanan ini. Scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis tertentu, seperti radang gusi atau penumpukan plak. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya untuk keperluan estetika semata. Peserta dapat melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa syarat utama untuk mendapatkan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, termasuk memiliki kartu aktif dan indikasi medis yang memerlukan perawatan scaling. Peserta hanya bisa mendapatkan layanan scaling satu kali dalam setahun, kecuali ada kondisi medis khusus yang membutuhkan perawatan lebih sering. Proses untuk mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan melibatkan kunjungan ke FKTP terdaftar, pemeriksaan oleh dokter gigi, pelayanan scaling, dan jika perlu, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Ini penting untuk mencegah berbagai masalah kesehatan gigi, seperti radang gusi dan plak. Layanan ini bisa dinikmati tanpa biaya tambahan, asalkan peserta mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, peserta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk perawatan gigi preventif.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer