Libur akhir pekan ini merupakan waktu yang tepat untuk mengatur berbagai kegiatan, salah satunya adalah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum habis masa berlakunya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta selama Sabtu. Lokasinya antara lain di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat). Gerai SIM Keliling ini tersedia dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang sudah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara untuk perpanjangan SIM B, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperlukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pastikan untuk memanfaatkan waktu libur akhir pekan ini dengan bijak untuk mengurus perpanjangan SIM agar kegiatan berkendara anda tetap lancar.







