Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalitasPolisi Ungkap Penipuan Jaringan dalam Perdagangan Saham

Polisi Ungkap Penipuan Jaringan dalam Perdagangan Saham

Polda Metro Jaya membongkar praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Para pelaku memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar tertarik dengan tawaran mereka. Dari laporan yang diterima, kerugian akibat kejahatan online scamming ini mencapai lebih dari Rp18,3 miliar dengan delapan korban yang teridentifikasi.

Beberapa laporan telah diajukan di Polda Metro Jaya, Polres, serta Polda lainnya terkait kasus ini. Dua tersangka yang ditangkap, termasuk seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia, telah diidentifikasi. Mereka terlibat dalam rekrutmen dan persiapan rekening serta perusahaan fiktif untuk bisnis saham ilegal. Para tersangka menggunakan identitas orang lain sebagai syarat pembuatan rekening palsu untuk kegiatan penipuan online mereka.

Kedua tersangka membawa dokumen perusahaan, rekening, dan peralatan lainnya untuk digunakan dalam transaksi online mereka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal UU terkait informasi dan transaksi elektronik, penggelapan, dan juga pencucian uang. Perbuatan kedua pelaku telah melanggar hukum dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Inilah gambaran dari praktik penipuan online yang kini semakin marak di era digital.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer