Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang penting bagi umat Muslim, tidak terkecuali di Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji mengakibatkan waktu tunggu yang panjang, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Oleh karena itu, pemahaman akan prosedur pendaftaran haji menjadi krusial agar persiapan dapat dilakukan secara optimal.
Pendaftaran haji reguler di Indonesia dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Masyarakat kini juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps untuk melakukan pendaftaran secara daring. Setelah pendaftaran dan pembayaran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), calon jemaah akan menerima nomor porsi sebagai tanda resmi pendaftaran mereka.
Estimasi waktu tunggu haji reguler di Indonesia bervariasi, antara 11 hingga 47 tahun tergantung pada provinsi dan jumlah pendaftar di wilayah tersebut. Calon jemaah akan diinformasikan oleh Kemenag ketika masa keberangkatan mendekat untuk melunasi BPIH. Besaran BPIH ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah, termasuk untuk tahun 2025 dengan besaran rata-rata Rp89.410.258,79.
Dengan estimasi waktu tunggu yang panjang, disarankan bagi masyarakat untuk mendaftar haji sejak dini dan mempersiapkan dokumen serta dana yang dibutuhkan. Informasi terkait keberangkatan dan jadwal pembayaran juga dapat dipantau melalui laman resmi Kemenag maupun aplikasi Pusaka Kemenag. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan umat Islam di Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








