Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa ada dua pelaku dengan inisial SAA (24) dan RH (20) yang membiarkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada minggu dini hari karena hubungan mereka tidak direstui orang tua. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kedua pelaku menaruh bayi tersebut karena mereka malu dengan hubungan mereka yang belum mendapat restu, meskipun mereka sudah memiliki anak. Pasutri ini telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada tanggal 2 Mei 2025, bayi tersebut lahir setelah usaha pengguguran kandungan gagal. Pelaku dijerat Pasal 76B jo. Pasal 77B dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan hukuman penjara lima tahun. Kasus ini viral di media sosial setelah video CCTV merekam orang tua tersebut membiarkan bayinya di depan teras rumah warga. Polisi sudah menangkap SAA dan RH di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pelaku Terlantarkan Bayi: Kisah di Pulogadung
RELATED ARTICLES








