Kepolisian Sektor Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumono, tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Empang yang bergabung dengan kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti yang berkomunikasi melalui media sosial Instagram.
Pertemuan antara kedua kelompok ini diawali dengan kesepakatan melalui Instagram, dimana kelompok Empang menggunakan tiga motor dan kelompok Bonpis menggunakan 5 motor untuk menuju lokasi pertemuan dengan kelompok Bakti. Saat bertemu sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran pun terjadi antara kedua kelompok. Meskipun kelompok Bakti kalah jumlah dan mundur, kelompok Bonpis tetap mengejar hingga menyebabkan salah satu anggota kelompok Bakti, DA terjatuh dan dibacok menggunakan celurit.
Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini dan dua terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Dari kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek, sarung senjata tajam, serta sepeda motor sebagai barang bukti. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Untuk pelaku di bawah umur, akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI. Menurut informasi dari Kapolsek Tanjung Priok, penangkapan kedua pelaku ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tawuran dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Utara.








