Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat telah menetapkan sejumlah syarat bagi pedagang dari luar daerah yang berencana menjual hewan kurban di Jakarta. Menurut Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit, pedagang harus memiliki rekomendasi terkait pengasuhan hewan kurban dari pemerintah provinsi asal mereka dan mengajukan surat kesehatan hewan dari dokter hewan daerah setempat. Rekomendasi dan surat keterangan kesehatan hewan harus dibawa oleh pedagang dari daerah asalnya dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan (iSIKHNAS) untuk pemantauan lebih lanjut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang membeli hewan kurban. Sebelum membeli hewan kurban, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memastikan label kesehatan hewan terlebih dahulu. Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain ialah memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi daerah asal, mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada Pejabat Otoritas Veteriner di daerah asal, memeriksakan kesehatan hewan ke dokter hewan daerah setempat, dan memasukkan data dan persyaratan kesehatan hewan Isikhnas.
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat menjamin tempat pemotongan hewan kurban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih berpatokan pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta. Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang harus dipenuhi antara lain fasilitas pemotongan yang memadai, lahan pemotongan yang layak, akses air bersih, penampungan limbah, dan kondisi kesehatan panitia. Dengan adanya syarat dan ketentuan ini, diharapkan proses penjualan dan pemotongan hewan kurban di Jakarta dapat berjalan lancar dan aman bagi masyarakat.








