Friday, April 17, 2026
HomeBisnisKKP Segel Pembangunan Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepri

KKP Segel Pembangunan Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan untuk menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang dugaan kegiatan yang merusak ekosistem dan lingkungan sekitar. Kegiatan yang termasuk dalam pembangunan terminal khusus juga dianggap mengganggu nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) dan izin reklamasi untuk kegiatan tersebut, sehingga penghentian sementara dengan penyegelan dilakukan. Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam menemukan indikasi pelanggaran saat mengawasi proyek yang dilakukan oleh PT. TBJ di Kabupaten Lingga. Sebagai respons, kegiatan tersebut dihentikan sementara dan dilakukan pemasangan plang penghentian kegiatan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga mengimbau semua pihak yang berkegiatan di ruang laut untuk mematuhi aturan dengan memiliki izin KKPRL terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk memastikan kelestarian ekosistem tetap terjaga dan tidak ada tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut. Selain itu, tim Polsus PWP3K Batam telah melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi dan melakukan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif yang dapat berupa denda administratif. Seluruh tindakan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitar Kabupaten Lingga.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer