Mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta Mabes Polri mencabut SP3 terkait laporan dugaan penghilangan asal-usul yang pernah diajukan. Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa dalam laporan yang dibuat pada tahun 1997, pemain bernama Vivi Nurhidayah menggunakan Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Seseorang. Meskipun laporan tersebut diberhentikan pada tahun 1999, korban yang tidak mengetahui asal-usulnya meminta Mabes Polri untuk kembali menyelidiki kasus tersebut. Para korban berharap agar SP3 dicabut dan kasus tersebut dibuka kembali. Jika permintaan mereka tidak dipenuhi, mereka akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya, DPR RI telah menggelar audiensi dengan korban sirkus OCI untuk mengkaji dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan menyarankan agar Polri kembali membuka kasus yang sudah ditutup dengan SP3 pada tahun 1997.








