Dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor ditangkap di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa oleh Polisi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat, keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sama. Kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April lalu terekam CCTV di lokasi kejadian, sehingga identitas pelaku dapat diantongi oleh petugas. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli kewilayahan dan menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima buah anak kunci dan berhasil diamankan tiga unit motor. Sudarajat juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku ketika diamankan. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memasang kunci ganda serta memarkir sepeda motor di tempat yang aman.
Polisi Tangkap Dua Residivis Pencurian Motor Tambora Jakbar
RELATED ARTICLES








