Pada hari Selasa, Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Wilayah Jadetabek tersebut meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Untuk memperoleh layanan ini, masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Alternatif lain, warga juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara online di 33 provinsi melalui telepon seluler, dengan berkas STNK yang akan dikirim ke alamat yang tertera. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan apabila pemilik kendaraan memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, dan harus langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Samsat Keliling Selasa di Jadetabek: Jadwal dan Lokasi
RELATED ARTICLES







