Artis terkenal Jonathan Frizzy atau JF dikabarkan telah melakukan transaksi obat keras jenis etomidate sebanyak enam kali yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik. Kasus ini diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu. Menurut Michael, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JF sudah enam kali terlibat dalam transaksi obat tersebut sejak tahun 2024. JF diduga mendapatkan barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain yang dikenal sebagai EDS.
Meskipun hasil tes urine JF menunjukkan negatif, namun Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan artis tersebut karena kondisinya sedang sakit. JF hanya dikenakan wajib lapor dan diberikan kesempatan untuk pemulihan serta pemeriksaan dokter pascaoperasi. Kasat Resnarkoba Michael menjelaskan bahwa JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan produk farmasi tanpa izin, yakni “Catridge Pod” yang mengandung liquid dengan kandungan etomidate atau obat-obatan keras.
Selain JF, tiga tersangka lainnya juga diamankan dalam kasus ini, termasuk BTR, ER, dan EDS. Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Meski demikian, JF tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak berwajib untuk mengungkap keberadaan obat keras jenis etomidate yang dicampurkan dalam rokok elektronik.
