Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari Rabu. Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan diminta membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung ke kantor Samsat terdekat. Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu proses pembayaran PKB secara online di 33 provinsi melalui ponsel, dengan pengiriman berkas STNK ke alamat yang ditentukan. Namun, aplikasi ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, tetap harus ke kantor Samsat terdekat. Informasi mengenai lokasi-layanan Samsat Keliling di setiap wilayah Jadetabek dapat ditemukan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Jakarta. Berbagai daerah di Jadetabek seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere memiliki jadwal dan lokasi berbeda untuk layanan Samsat Keliling. Warga diharapkan memperhatikan informasi yang disediakan untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan mereka. Perlu diingat bahwa pembayaran pajak yang tertunda lebih dari satu tahun tetap harus diselesaikan langsung di kantor Samsat terdekat.
Jadetabek Masih Dapat Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah
RELATED ARTICLES








