Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan komitmennya untuk melindungi para pelapor pungutan liar (pungli) terkait pemasangan sambungan baru. Dalam rapat dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Arief menjelaskan bahwa perusahaan telah menetapkan aturan yang tegas terhadap pelanggaran, dengan konsekuensi langsung pemecatan bagi pelaku yang terbukti bersalah. Laporan masyarakat terkait kasus pungli petugas PAM sedang diselidiki untuk memastikan kejelasan informasinya.
Arief meminta agar korban pungli segera melaporkan ke 1500 223 atau melalui media sosial PAM Jaya, dengan memberikan bukti yang cukup. Pelapor akan mendapatkan perlindungan dan kerahasiaan dalam proses pengaduan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa program bantuan kepada masyarakat tetap berjalan secara transparan dan gratis. Program penyambungan saluran air bersih yang disediakan oleh PAM Jaya, khususnya untuk kelompok rumah tangga sederhana, saat ini ditawarkan secara gratis untuk memastikan akses air bersih bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menekankan perlunya penindakan tegas terhadap praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Adanya laporan dan temuan anggota dewan terkait penarikan biaya tidak resmi menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap oknum yang terlibat dalam pungli. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya dapat semakin ditingkatkan.








