Pemerintah Kota Jakarta Timur akan melakukan razia terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di badan jalan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa razia akan dilakukan untuk menghindari pedagang menempati badan jalan sebagai tempat jualan hewan kurban. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan imbauan bertahap kepada pedagang yang masih berjualan di badan jalan, serta sosialisasi agar mereka tidak berjualan di fasilitas umum atau trotoar.
Iin menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan dengan pendekatan imbauan yang halus dan bertahap. Pedagang akan diberikan pemahaman bahwa badan jalan, fasum, dan trotoar tidak dapat dijadikan tempat berdagang. Namun, mereka tetap diperbolehkan berjualan di lahan kosong selama tidak mengganggu masyarakat dan mendapat izin kelayakan.
Sementara itu, koordinasi terus dilakukan dengan tim wilayah, kecamatan, dan kelurahan guna memastikan pelaksanaan Idul Adha berjalan lancar di Jakarta Timur. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Timur juga meminta pedagang hewan kurban untuk tidak menggunakan fasilitas sosial dan umum untuk menjual hewan kurban. Mereka juga sedang melakukan pemetaan lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban yang sesuai, serta menekankan bahwa hewan kurban sebaiknya tidak diperdagangkan di pinggir jalan untuk menghindari gangguan terhadap lalu lintas.








