Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga melanggar izin tinggal. WNA berinisial NTH dinyatakan bersalah dan dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. NTH masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, namun izin tersebut disalahgunakan dengan memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Imigrasi mengimbau seluruh WNA dan pemilik usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan dan keamanan negara serta memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.
Deportasi WNA Vietnam oleh Imigrasi Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal
RELATED ARTICLES








