Tuesday, June 9, 2026
HomeBisnisHambatan Dagang RI: Konteks Dibandingkan Negara Lain

Hambatan Dagang RI: Konteks Dibandingkan Negara Lain

Produk-produk asing mudah masuk pasar Indonesia karena hambatan dagang di negara ini, yang dinyatakan oleh Kementerian Perindustrian. Data menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 370 Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) yang berlaku saat ini, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain seperti China, India, Uni Eropa, Malaysia, dan Thailand. Ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut menyebabkan industri dalam negeri kesulitan bersaing di pasar domestik dan global.

Kemenperin terus mendorong penguatan regulasi perlindungan industri dengan melibatkan penerapan NTB dan NTM untuk sektor-sektor strategis seperti tekstil, kimia, baja, elektronik, dan otomotif. Di tengah kondisi pasar kerja yang kritis, pemerintah fokus memperhatikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari serbuan impor murah. Meski Indonesia masih memiliki potensi besar untuk menjadi negara maju, komitmen pemerintah terhadap industri terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemenperin berharap dukungan lintas kementerian, lembaga, dan industri dapat bersama-sama memperjuangkan kepentingan nasional dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer