Saturday, December 6, 2025
HomeLenggang JakartaLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Hari Kamis

Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Hari Kamis

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Dokumen yang diperlukan termasuk KTP, SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer