Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dari tahun sebelumnya. Hal ini turut memengaruhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bayarannya turun menjadi Rp55.431.750,78 untuk tahun 2025. Nilai manfaat dari dana setoran awal jemaah juga mengalami penyesuaian menjadi Rp33.978.508,01 per jemaah.
Meskipun angka-angka tersebut telah diumumkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPIH dan Bipih. Pemahaman tersebut sangat penting agar jemaah haji mengetahui kewajiban mereka dan bagaimana dana tersebut dikelola dengan tepat.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah bagian dari BPIH yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah. Bipih merupakan kewajiban finansial yang harus ditunaikan oleh warga negara Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji. Pengetahuan akan perbedaan ini akan membantu jemaah merencanakan keuangan dengan lebih baik dan memahami hak serta kewajibannya.
Penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai BPIH dan Bipih, karena hal ini membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan haji nasional. Informasi ini juga menggambarkan peran strategis Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji melalui pengelolaan nilai manfaat secara syariah.








