Tuesday, April 14, 2026
HomeHukumProsedur Legal Ubah Surat Tanah Girik ke Sertifikat SHM

Prosedur Legal Ubah Surat Tanah Girik ke Sertifikat SHM

Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang sering digunakan sebagai tanda kepemilikan tanah di Indonesia. Mengubah surat tanah girik menjadi SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kokoh terhadap kepemilikan tanah. Surat girik biasanya dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah adat, sementara SHM adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah secara penuh. Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya diakui melalui sertifikat hak atas tanah.

Untuk mengubah surat tanah girik menjadi SHM, pertama-tama harus mengurus dokumen di kelurahan setempat. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain surat keterangan tidak sengketa, surat riwayat tanah, dan surat penguasaan tanah sporadik. Setelah dokumen kelurahan disiapkan, proses dilanjutkan di Kantor Pertanahan dengan langkah-langkah seperti pengajuan permohonan, pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, dan penelitian data oleh petugas gabungan dari BPN dan kelurahan.

Proses pengurusan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini hanya memiliki bukti kepemilikan tanah secara adat. Pemilik surat tanah girik disarankan segera mengubahnya menjadi SHM untuk melindungi hak kepemilikan tanahnya secara hukum. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan tergantung pada kelengkapan dokumen dan administrasi. Besarnya biaya pengurusan bervariasi tergantung pada ukuran dan lokasi tanah. Dengan memiliki SHM, pemilik tanah dapat memanfaatkan hak kepemilikannya dengan lebih baik, terutama dalam proses jual beli tanah di masa depan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer