Sunday, April 12, 2026
HomeLenggang JakartaJadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Jumat Ini

Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Jumat Ini

Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek pada Jumat

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat. Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di beberapa wilayah, antara lain:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

Sebelum membayar pajak kendaraan, pastikan untuk membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi lampirannya. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, pengguna harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Jadi, pastikan untuk memperhatikan syarat-syarat tersebut saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer