Sunday, December 7, 2025
HomeFinansialPotensi ETF Kripto di Indonesia: Tinjauan OJK

Potensi ETF Kripto di Indonesia: Tinjauan OJK

OJK Sedang Mempertimbangkan Potensi Exchange-Traded Fund Berbasis Kripto di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mengembangkan dan kemudian meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis underlying aset-aset kripto di Indonesia. Menurutnya, kajian mendalam sedang dilakukan untuk mendorong inovasi di sektor jasa keuangan dan memastikan adanya aspek perlindungan konsumen yang memadai serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sejak pengaturan dan pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK pada Januari 2025, OJK kini memfokuskan diri pada pengembangan ekosistem kripto dalam negeri. Mereka telah melakukan benchmarking berdasarkan pengalaman negara lain yang telah mengenal instrumen ETF kripto, seperti Thailand dan Korea Selatan, untuk merumuskan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan yang sesuai dengan pasar Indonesia.

Data dari OJK menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di bulan Maret 2025 mencapai Rp32,45 triliun dengan jumlah konsumen aset kripto sebanyak 13,71 juta. Jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan mencapai 1.444 aset per April 2025, dengan persetujuan izin dari 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

OJK berkomitmen untuk terus mengkaji potensi ETF berbasis kripto, mengikuti perkembangan di industri kripto global, dan memastikan regulasi yang sesuai dengan pasar Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan peluang investasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat tanah air.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer