Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) dengan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan izin mengemudi. Layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, tidak ada layanan SIM Keliling di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat hari ini.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan tersebut termasuk foto kopi KTP, foto kopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C adalah Rp80.000 dan Rp75.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik perlu membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Untuk SIM jenis B yang tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukan dokumen yang berbeda.
SIM B digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Dalam hal ini, pelayanan SIM Keliling hanya tepat bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.








