Saturday, December 13, 2025
HomeFinansialOJK: Kerugian Korban 'Scam' Capai Rp2,1 Triliun

OJK: Kerugian Korban ‘Scam’ Capai Rp2,1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan kemampuannya dalam menangani penipuan di sektor keuangan. Total kerugian yang dilaporkan oleh korban penipuan keuangan mencapai Rp2,1 triliun, dengan sebagian dana korban yang sudah berhasil diblokir senilai Rp138,9 miliar.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) akan terus ditingkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Hingga akhir April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan, di mana sebagian besar disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan dan langsung diaplikasikan ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 172.624, dengan 42.504 rekening yang sudah berhasil diblokir.

Selain itu, terdapat 2.323 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal yang diterima oleh OJK pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal. Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal selama periode tersebut.

Satgas PASTI juga berhasil menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah penipuan di sektor keuangan dan kegiatan keuangan ilegal demi melindungi masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer